1. Bagaimana menentukan waktu shalat yang tidak normal waktunya, padahal pada prinsipnya waktu shalat berpedoman pada matahari, sedangkan matahari yang jarang muncul ke permukaan bumi agak masalah dengan penentuan waktu shalat seperti di daerah kutub.
2. Mengapa hanya laki-laki yang dibolehkan berpoligami, sedang wanita tidak, mohon dijelaskan dalil-dalilnya?.
Dengan demikian hal ini saya tanyakan, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Usman R Keboroma Rt 05/011 Tayu Pati, Jawa Tengah.
Jawaban Pengasuh.
Sdr. Usman R Keboromo.
Penentuan Jadual waktu shalat memang salah satunya berpedoman pada terbit dan terbenamnya matahari, namun karena pengetahuan manusia tentang matahari semakin maju dan berkembang, maka manusia sudah bisa memperkirakan waktu-waktu terbit, tergelincir dan terbenamnya matahari. Karena itu sekarang sudah bisa dibuat jadual waktu shalat, tapi bukan berarti waktu ditentukan dengan jam. Dalam kaitan ini, apabila di suatu daerah ada persoalan dengan matahari sebagaimana di daerah kutub yang anda sebutkan, maka penentuan waktu shalat bisa bertpatokan pada wilayah yang terdekat, sehingga meskipun di kutub matahari tidak keluar, maka kewajiban shalat tetap harus dilaksanakan yang penentuan waktu waktunya mengikuti wilayah yang paling dekat dengan daerah itu. Di daerah seperti itu sekarangpun sudah ada jadual waktu shalat meskipun pada saat tertentu waktunya hampir berdekatan antara satu shalat dengan shalat yang lain.
Tentang poligami, Al-Qur’an memang hanya membolehkan bagi pria saja sebagaimana yang difirmankan di dalam Al-Qur’an yang artinya: “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka (kawinlah) wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”(QS An Nisa [4]:3)Poligami bagi pria saja dan wanita tidak dibolehkan karena memang begituh fitrah manusia, wanita diciptakan oleh Allah menjadi penampung bagi bibit laki-laki yang menjadi cikal bakal lahirnya keturunan dan anak yang dilahirkan dikaitkan nasabnya dengan bapaknya.
Kalau wanita banyak suaminya nanti jadi tidak jelas ini anak siapa, kepada siapa bin atau perwalian anak ini dihubungkan terhadap orang tuanya yang laki-laki dan ini bisa mengacaukan hubungan antar sesama manusia. Oleh karena itu disinilah salah satu letak keadilan Allah swt, Dia bolehkan laki-laki menikah lagi dan melarang wanita menikah lagi dengan seorang pria pada saat dia belum dicerai oleh suaminya, karena memang itu untuk kepentingan wanita juga. Dengan demikian, apa yang Allah swt atur, memang kepentingannya bagi manusia juga.
Demikian jawaban singkat pengasuh, semoga bermanfaat bagi kita bersama.



Comments
Cemburu..? Manusiawi. Tapi jangan biarkan rasa cemburu itu merusak akhlak mulia seorang istri, namun jadikanlah ujian ini sebagai ladang amal, yaitu menjadikan diri makin khusyuk dlm taqarrub ilallah, sabar, tegar, dan tawakkal kepada Allah swt.
RSS feed for comments to this post.